LAMAN BICARA, NANGA BULIK — Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra kembali mengingatkan masyarakat Desa Batu Kotam agar tidak menjual hak kebun plasma yang diberikan PT Menthobi Makmur Lestari (MMAL). Pesan tersebut disampaikan berkaitan dengan penyaluran kompensasi tahap kedua kepada masyarakat Desa Batu Kotam, Kamis, 18 September 2026.
Dalam penyaluran tahap kedua tersebut, masyarakat Desa Batu Kotam menerima kompensasi sebesar Rp2,1 miliar. Berdasarkan laporan, dana tersebut diperuntukkan bagi 397 kepala keluarga (KK) dengan nilai yang diterima masing-masing keluarga sekitar Rp5,54 juta.
Bupati Rizky menekankan bahwa kebun plasma sebaiknya dipertahankan sebagai aset produktif masyarakat dalam jangka panjang. Hak plasma dinilai tidak hanya memberikan manfaat bagi penerima saat ini, tetapi diharapkan menjadi sumber ekonomi yang dapat diteruskan kepada keluarga dan generasi berikutnya.
“Sekali lagi ulun tegaskan, plasma yang diberikan PT MMAL jangan sampai dijual. Ini untuk masa depan sida pian semua. Investasi sampai ke anak cucu,” tegas Rizky.
Persoalan Plasma Batu Kotam Berproses Sejak Lama
Penyaluran kompensasi tersebut menjadi bagian dari perjalanan panjang penyelesaian persoalan plasma antara masyarakat Desa Batu Kotam dan PT Menthobi Makmur Lestari.
Pada April 2026, Pemerintah Kabupaten Lamandau telah memfasilitasi dialog antara masyarakat Batu Kotam dengan pihak perusahaan terkait tuntutan realisasi plasma 20 persen. Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Lamandau menegaskan posisinya sebagai mediator untuk mendorong penyelesaian melalui dialog dan memastikan hak masyarakat dibahas bersama perusahaan.
Perkembangan penting kemudian terjadi dalam rapat pembahasan pada Juni 2026. Pemerintah daerah, masyarakat, pemerintah desa dan perusahaan menyepakati hasil perhitungan kebun plasma periode Januari 2018 hingga Desember 2025, dengan nilai kompensasi keseluruhan sebesar Rp3.177.001.956.
Dalam kesepakatan saat itu, sebesar Rp2.177.001.956 direncanakan untuk dibagikan kepada 423 KK penerima manfaat plasma, sementara Rp1 miliar dialokasikan untuk pengembangan Tanah Kas Desa (TKD). Mekanisme pengelolaan plasma untuk periode berikutnya juga turut dibahas agar manfaat perkebunan dapat berlanjut bagi masyarakat.
Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian pada September 2026. Ratusan warga bersama Koperasi Maju Bersama dan Pemerintah Desa Batu Kotam menyampaikan aspirasi kepada PT Menthobi Makmur Lestari pada 11 September. Pertemuan kemudian dilanjutkan melalui mediasi dan menghasilkan kesepakatan yang disaksikan perwakilan Pemerintah Kabupaten Lamandau.
Plasma Diharapkan Menjadi Aset Jangka Panjang
Bagi masyarakat Batu Kotam, penyelesaian persoalan plasma tidak hanya berkaitan dengan pencairan kompensasi. Keberadaan kebun plasma juga menyangkut kepastian manfaat ekonomi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasional perusahaan perkebunan.
Karena itu, pesan agar plasma tidak dijual menjadi salah satu hal yang kembali ditekankan Bupati. Masyarakat diharapkan mampu mempertahankan hak tersebut sebagai aset produktif sekaligus mengelolanya secara berkelanjutan sehingga manfaat ekonomi tidak berhenti pada pembayaran kompensasi tunai.
Bupati juga meminta dana kompensasi yang diterima masyarakat dimanfaatkan secara bijak dan diarahkan untuk kebutuhan yang memberikan manfaat bagi keluarga.
Selain persoalan plasma, Rizky turut menyampaikan mengenai perlindungan kesehatan masyarakat. Menurutnya, warga Kabupaten Lamandau telah mendapat perlindungan BPJS Kesehatan yang pembiayaannya ditanggung melalui APBD Kabupaten. Warga yang membutuhkan pelayanan diminta berkoordinasi dengan pemerintah desa maupun pemerintah daerah.
Penyaluran kompensasi tahap kedua ini diharapkan menjadi bagian dari penyelesaian persoalan yang telah berlangsung cukup panjang. Ke depan, transparansi pengelolaan plasma, kepastian pembayaran serta komunikasi antara masyarakat, perusahaan dan pemerintah menjadi penting agar kemitraan perkebunan benar-benar memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi warga Desa Batu Kotam.