Terungkap di Persidangan! Arisan Bodong di Lamandau Diduga Rugikan 15 Korban hingga Rp673 Juta

Perkara dugaan penipuan bermodus arisan bodong yang menghebohkan Kabupaten Lamandau akhirnya memasuki tahap persidangan. Terdakwa Irmayanti binti Erhamsyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Nanga Bulik pada Senin (3/8/2026). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini menjadi babak lanjutan dari proses hukum yang telah bergulir sejak penyidikan oleh Polres Lamandau. Dalam surat dakwaan, JPU menyebut terdakwa diduga menipu sedikitnya 15 orang korban. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp673 juta.

Modus Arisan dengan Iming-Iming Keuntungan Besar

Modus yang digunakan terdakwa adalah menawarkan arisan dengan klaim keuntungan sangat besar dalam waktu singkat. Korban dijanjikan hasil hingga tiga kali lipat dari dana yang disetorkan. Banyak peserta tergiur dan menanamkan uang dalam jumlah besar.

Jaksa mengungkapkan bahwa arisan tersebut diduga tidak pernah berjalan sesuai janji. Dana peserta justru dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa. Penyidik Polres Lamandau telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk iPhone 17 dan kitchen set di rumah terdakwa.

Skema Gali Lubang Tutup Lubang

Kasus ini mencuat pada awal 2026 dan menjadi perhatian publik karena melibatkan puluhan warga. Polisi menduga tersangka menjalankan skema arisan fiktif dengan pola gali lubang tutup lubang. Pembayaran kepada peserta lama menggunakan dana dari peserta baru.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lamandau telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21). Proses ini menandai peralihan penanganan dari kepolisian ke jaksa. Perkara akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nanga Bulik untuk disidangkan.

Persidangan Berlanjut dan Imbauan untuk Masyarakat

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari kedua belah pihak. Putusan akhir akan ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat waspada terhadap tawaran investasi atau arisan dengan keuntungan tidak wajar.

Pastikan untuk memeriksa legalitas dan dasar usaha sebelum menanamkan uang. Jangan mudah tergiur iming-iming hasil besar dalam waktu singkat. Kehati-hatian adalah kunci untuk menghindari penipuan serupa.