Ratusan warga Kelurahan Tapin Bini, Kabupaten Lamandau, menggelar aksi damai di depan kantor PT Pilar Wanapersada pada Sabtu (7/3/2026). Aksi ini merupakan bentuk tuntutan masyarakat atas hak kebun plasma 20 persen dari luas lahan inti yang dikelola perusahaan. Mereka merasa hak mereka telah diabaikan selama bertahun-tahun.

Daftar Isi

Tuntutan Utama Warga Tapin Bini

Dalam aksi damai tersebut, massa membentangkan spanduk yang berisi tuntutan mereka. Spanduk bertuliskan, "Aksi Damai Masyarakat Tapin Bini Menuntut Kepada PT Pilar Wanapersada 20% Plasma dari Lahan Inti... Kembalikan Hak Kami!".

Warga secara bergantian menyampaikan orasi, menyuarakan kekecewaan mereka. Mereka menilai sejak perusahaan mulai beroperasi pada 2009, realisasi kebun plasma yang dijanjikan belum juga terealisasi hingga 2026.

Hak yang Terabaikan

Salah satu orator menyampaikan bahwa masyarakat telah menunggu selama 17 tahun. Mereka merasa hanya menjadi penonton di tanah sendiri, sementara perusahaan terus beroperasi.

Warga menyoroti bahwa Kelurahan Tapin Bini merupakan satu-satunya wilayah dalam HGU perusahaan yang belum mendapatkan fasilitas kebun plasma. Padahal, regulasi perkebunan mewajibkan perusahaan menyediakan 20 persen kebun masyarakat dari total lahan yang dikelola.

Janji yang Tak Kunjung Terwujud

Perwakilan masyarakat menyampaikan tiga tuntutan utama kepada perusahaan. Tuntutan ini lahir dari rasa frustrasi akibat janji yang tak kunjung dipenuhi.

Pertama, realisasi kebun plasma 20% dari lahan potensi Kelurahan Tapin Bini yang telah dikelola sejak 2009. Kedua, pengukuran ulang lahan dengan melibatkan tim independen, pemerintah kabupaten, dan perwakilan masyarakat.

Mereka juga meminta audit transparan terhadap pengelolaan lahan. Tuntutan ini menunjukkan tingkat ketidakpercayaan yang tinggi terhadap perusahaan.

Mencari Solusi dan Ancaman Lanjutan

Tuntutan ketiga adalah aksi lanjutan jika tuntutan tidak dipenuhi paling lambat 30 Maret 2026. Warga mengancam akan menutup seluruh aktivitas di lahan potensi tersebut sebagai bentuk protes terakhir.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu jawaban resmi dari manajemen PT Pilar Wanapersada. Nasib kebun plasma 20% ini masih menjadi tanda tanya besar.

Polemik yang Meluas

Secara umum, persoalan pemenuhan kewajiban kebun plasma 20% di sektor perkebunan memang menjadi perhatian serius di Kalimantan Tengah. Pemerintah daerah bersama sejumlah lembaga pengawas, termasuk Ombudsman RI, tengah mendorong penyelesaian berbagai polemik plasma.

Tujuannya adalah mencegah konflik agraria berkepanjangan yang dapat merugikan semua pihak. Penyelesaian yang adil dan transparan sangat dibutuhkan untuk menciptakan keharmonisan antara perusahaan dan masyarakat.