LAMAN BICARA, NANGA BULIK — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Lamandau memasuki babak yang perlu mendapat perhatian serius. Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan adanya aktivitas pembakaran terencana setelah meninjau kawasan konsesi PT Grace Putri Perdana (GPP) dan PT Pancaran Wana Nusa (PWN) pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Sorotan muncul setelah Bupati melihat kondisi lapangan dan pola titik kebakaran yang disebut terlihat berbaris. Pola tersebut dinilai menyerupai pembukaan lahan yang dilakukan secara terencana, Area yang dicurigai terdampak disebut mencapai ratusan hektare.

Melihat kondisi tersebut, Bupati meminta aparat tidak hanya melihat kejadian sebagai persoalan kebakaran biasa, tetapi menelusuri kemungkinan adanya pihak yang mengendalikan atau membiayai aktivitas pembakaran. Dugaan keberadaan pemodal di balik pembakaran menjadi salah satu hal yang diminta untuk ditelusuri lebih jauh.

Namun, penting ditegaskan bahwa indikasi tersebut masih berupa dugaan berdasarkan kondisi yang ditemukan di lapangan. Belum ada hasil penyidikan aparat penegak hukum yang menyimpulkan bahwa kebakaran tersebut dilakukan secara sengaja ataupun menetapkan pihak tertentu sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Karena itu, proses penyelidikan menjadi penting untuk memastikan penyebab kebakaran berdasarkan bukti, pemeriksaan saksi dan temuan lapangan. Pihak perusahaan juga perlu mendapatkan ruang untuk memberikan penjelasan terkait kondisi areal konsesi, aktivitas sebelum kebakaran, serta kesiapan sarana dan prasarana pengendalian karhutla.

Persoalan lain yang ikut menjadi perhatian adalah status perizinan PT GPP dan PT PWN. Kementerian Kehutanan sebelumnya mengumumkan pencabutan izin sejumlah perusahaan pada September 2026. Namun dalam perkembangan di daerah, Bupati Lamandau menyatakan belum menerima surat pencabutan tersebut secara resmi.

Kejelasan administratif menjadi penting karena berkaitan langsung dengan siapa yang bertanggung jawab terhadap pengamanan, patroli, pemadaman dan pengelolaan kawasan setelah pencabutan izin.

Apabila dugaan pembakaran terencana nantinya terbukti melalui proses hukum, perkara tersebut tentu tidak lagi dapat dipandang semata sebagai persoalan kegagalan pengendalian karhutla. Penanganannya dapat berkembang menjadi perkara lingkungan yang membutuhkan penelusuran terhadap pelaku lapangan hingga pihak yang diduga membiayai atau memerintahkan aktivitas tersebut.

Sebaliknya, kesimpulan mengenai kesengajaan tidak boleh dibuat hanya berdasarkan pola titik api tanpa pembuktian lebih lanjut.

Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk memastikan penyebab kebakaran, luas sebenarnya kawasan terdampak, pihak yang bertanggung jawab, serta kejelasan status izin dan pengelolaan kawasan PT GPP dan PT PWN.

Di tengah dampak karhutla yang telah mengganggu kualitas udara dan aktivitas masyarakat Lamandau, pengungkapan penyebab kebakaran menjadi penting agar penanganan tidak berhenti pada memadamkan api, tetapi juga menyentuh sumber persoalannya.