LAMANDAU – Aksi dramatis mewarnai jalur Trans Kalimantan di Kabupaten Lamandau, Selasa (17/2/2026), dua pria berinisial ME dan H diduga kurir narkotika lintas provinsi kabur ke hutan setelah mobil Toyota Raize merah dari arah Kalimantan Barat dihentikan petugas di jalur Trans Kalimantan.


 


Rabu (18/02/2026), Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, menyebut pengemudi sempat mengabaikan perintah berhenti hingga terjadi pengejaran. Mobil berhasil dihentikan, namun kedua pelaku melarikan diri ke hutan. Setelah penyisiran sekitar 12 jam bersama warga, keduanya berhasil diringkus.


 


Dari penggeledahan kendaraan, polisi menemukan kompartemen khusus sistem hidrolik di bagasi. Total barang bukti: 35,1 kg sabu dan 15.016 butir ekstasi. Narkotika tersebut dikirim dari Kalbar dan rencananya diedarkan ke Kalteng dan Kalsel melalui jalur darat.


 


Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan ini hasil kerja intelijen yang solid. Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menyatakan dukungan penuh pemberantasan narkoba.


 


Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 dengan ancaman seumur hidup atau pidana mati serta denda maksimal Rp10 miliar.


 


Lamandau kembali diingatkan sebagai jalur strategis yang rawan dimanfaatkan jaringan narkotika. Warga diimbau waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.