NANGA BULIK, Laman Bicara - Kasus arisan fiktif kembali mencoreng kepercayaan masyarakat di Kabupaten Lamandau. Seorang perempuan berinisial Ir (29 tahun) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lamandau setelah terbukti menjalankan praktik penipuan berkedok arisan. Total kerugian korban yang tercatat mencapai angka fantastis, yaitu Rp2,1 miliar lebih.

Daftar Isi

Modus Arisan Fiktif yang Cerdik dan Menipu

Pelaku memanfaatkan tradisi arisan yang akrab di masyarakat. Ia menawarkan "arisan titipan" seolah ada orang yang butuh uang mendesak dan ingin menjual nomor arisannya lebih cepat.

Calon korban dijanjikan keuntungan selisih yang menggiurkan. Misalnya, menyetor Rp15 juta akan dikembalikan Rp20 juta saat arisan "jatuh tempo". Tawaran ini berhasil menjerat banyak orang.

Kebohongan di Balik Janji Manis

Kasatreskrim Polres Lamandau, AKP Jhon Digul Manra, menegaskan bahwa arisan fiktif tersebut hanyalah karangan. "Saat jatuh tempo, tersangka tidak bisa membayar karena memang tidak ada arisan yang berjalan," jelasnya. Praktik ini murni penipuan yang dirancang untuk mengelabui korban.

Uang Miliaran Lenyap dalam Skema Gali Lubang Tutup Lubang

Uang yang berhasil dikumpulkan dari puluhan korban mencapai miliaran rupiah. Namun, kepada penyidik, Ir mengaku uang itu habis untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar korban sebelumnya.

Ini adalah pola klasik skema gali lubang tutup lubang. Dana dari korban baru dipakai untuk membayar janji kepada korban lama agar kepercayaan tetap terjaga.

Tidak Ada Aset yang Bisa Dipertanggungjawabkan

Yang mengejutkan, meski menguasai uang lebih dari Rp2 miliar, pelaku mengaku tidak memiliki aset sama sekali. Tidak ada properti, kendaraan, atau tabungan yang tersisa. Uang rakyat itu lenyap tanpa jejak, menjadi pukulan berat bagi para korban.

Puluhan Korban Terjaring, Laporan Masih Dibuka

Penyidikan mengungkap 46 orang menjadi korban dalam kasus ini. Kerugian per korban bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp310 juta. Rentang kerugian yang sangat jauh ini menunjukkan betapa luasnya jangkauan penipuan ini.

Hingga saat ini, baru 17 korban yang secara resmi melapor ke Polres Lamandau. Artinya, masih ada puluhan korban lain yang belum bersuara. Polisi membuka kesempatan seluas-luasnya bagi korban lain untuk melapor.

Diduga Merambah ke Kabupaten Tetangga

Kasus ini bukan yang pertama dengan modus serupa di Lamandau. Penyidik juga menduga jangkauan korban tidak hanya di Lamandau, tetapi juga merambah ke Kabupaten Sukamara. Pengembangan penyidikan masih terus dilakukan untuk memetakan seluruh lingkup kerugian.

Pelaku Ditahan dan Ancaman Hukuman Penjara

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ir langsung ditahan di sel tahanan Polres Lamandau. Ia dijerat dengan Pasal 492 KUHP baru tentang tindak pidana penipuan.

Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara. Proses penyidikan terus berjalan secara profesional untuk memastikan keadilan bagi seluruh korban.

Imbauan Polisi untuk Masyarakat

AKP Jhon Digul Manra mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran arisan atau investasi dengan keuntungan tidak masuk akal. "Pastikan dulu kebenarannya sebelum menyerahkan uang," tegasnya. Imbauan ini sangat relevan mengingat maraknya modus penipuan serupa di berbagai daerah.