LAMAN BICARA, NANGA BULIK — Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Hendrizal Husin, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lamandau pada Selasa, 15 September 2026. Kunjungan ke Kejaksaan Negeri Lamandau tersebut tidak hanya menjadi bagian dari penguatan kinerja dan pelayanan hukum, tetapi juga membawa perhatian terhadap penegakan hukum dalam persoalan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla, terutama apabila dalam penanganannya ditemukan dugaan keterlibatan korporasi.
Kedatangan Kajati Kalteng bersama rombongan disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Muh. Yusuf Syahrir serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Lamandau. Dalam rangkaian kunjungan tersebut hadir pula Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, Wakil Bupati Abdul Hamid, Kapolres Lamandau, Dandim 1017/Lamandau, Sekretaris Daerah, Ketua Pengadilan Negeri serta Ketua Pengadilan Agama.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari evaluasi sekaligus pembinaan internal terhadap jajaran kejaksaan di daerah. Hendrizal menekankan pentingnya profesionalisme, integritas dan percepatan penanganan perkara, sekaligus memastikan program kerja Kejaksaan Agung dapat berjalan secara optimal hingga tingkat daerah.
Penguatan Kejari Lamandau menjadi salah satu perhatian dalam agenda tersebut. Jajaran kejaksaan di daerah diharapkan dapat memaksimalkan penanganan berbagai perkara, mulai dari tindak pidana umum, tindak pidana korupsi hingga pelayanan dan pemberian kepastian hukum kepada masyarakat. Sinergi dengan pemerintah daerah serta unsur penegak hukum lainnya juga dipandang penting agar berbagai persoalan hukum di Lamandau dapat ditangani secara profesional dan terukur.
Karhutla Tak Hanya Soal Memadamkan Api
Di tengah kunjungan Kajati Kalteng tersebut, persoalan karhutla menjadi isu yang relevan bagi Kabupaten Lamandau. Dalam pemberitaan mengenai rangkaian kunjungan itu, penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan disebut menjadi salah satu perhatian, terutama apabila penyelidikan menemukan unsur pidana maupun dugaan keterlibatan pihak perusahaan atau korporasi.
Penanganan karhutla dengan demikian tidak cukup hanya berhenti pada proses memadamkan api. Setelah kebakaran dapat dikendalikan, penyebab munculnya api perlu ditelusuri sehingga dapat diketahui apakah kebakaran terjadi akibat kelalaian, aktivitas pembakaran yang disengaja atau faktor lainnya.
Jika hasil penyelidikan dan penyidikan nantinya menemukan unsur pidana, proses hukum menjadi bagian penting untuk memastikan adanya pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, setiap dugaan keterlibatan pihak tertentu tetap harus didasarkan pada bukti dan hasil proses hukum, sehingga tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan lokasi terjadinya kebakaran.
Pendekatan tersebut penting karena dampak karhutla tidak mengenal batas lahan. Api yang awalnya muncul pada satu kawasan dapat merembet ke wilayah lain ketika kondisi vegetasi kering dan angin mendukung penyebaran api. Asap yang ditimbulkan juga berpotensi berdampak pada kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, transportasi hingga kegiatan ekonomi warga.
Kebakaran Masih Terjadi di Lamandau
Perhatian terhadap karhutla semakin penting karena kebakaran masih ditemukan di wilayah Kabupaten Lamandau. Pada hari yang sama dengan kunjungan Kajati Kalteng, Selasa, 15 September 2026, kebakaran hutan dan lahan dilaporkan terjadi di Desa Sungai Mentawa, Kecamatan Bulik.
Tim gabungan yang terdiri dari BPBD Kabupaten Lamandau, TNI, Brimob, Polres Lamandau dan Polsek Bulik diterjunkan untuk melakukan pemadaman. Berdasarkan laporan Pusdalops PB Kabupaten Lamandau yang dikutip Seputar Borneo, sedikitnya sekitar tiga hektare lahan dan semak belukar ditangani petugas. Lokasi tersebut berada pada tanah mineral dengan tipe kebakaran permukaan.
Upaya pemadaman juga menghadapi sejumlah kendala. Jarak sumber air yang cukup jauh serta terdapatnya wilayah dengan keterbatasan jaringan komunikasi menjadi tantangan bagi petugas di lapangan. BPBD Lamandau mengerahkan empat unit truk tangki, sementara Kodim Lamandau turut menurunkan satu truk tangki beserta berbagai perlengkapan pemadaman lainnya.
Hingga laporan tersebut diterbitkan, penyebab kebakaran di Sungai Mentawa masih belum diketahui. Kondisi ini menunjukkan pentingnya memisahkan antara fakta terjadinya kebakaran dengan kesimpulan mengenai penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab sampai proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Penanganan Hukum Mulai Berjalan
Persoalan karhutla juga dibahas lebih lanjut oleh Pemerintah Kabupaten Lamandau bersama jajaran kepolisian dalam kegiatan coffee morning di Aula Polres Lamandau pada Rabu, 16 September 2026. Pertemuan tersebut membahas penanggulangan karhutla sekaligus persoalan distribusi BBM di wilayah Kabupaten Lamandau.
Dalam forum itu, Polres Lamandau mencatat terdapat dua laporan terkait karhutla. Berdasarkan keterangan Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto yang diberitakan Seputar Borneo, satu perkara masih berada dalam tahap penyelidikan, sedangkan satu perkara lainnya telah mencatat satu orang sebagai tersangka. Total luas lahan yang tercatat dalam dua laporan tersebut sekitar 10 hektare.
Data tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla di Lamandau mulai menyentuh dua sisi sekaligus: pemadaman di lapangan dan proses penegakan hukum. Langkah ini penting agar penanganan kebakaran tidak selesai ketika api padam, tetapi juga menyentuh upaya pencegahan serta pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Di sisi pencegahan, sejumlah langkah telah dilakukan aparat dan pemerintah daerah, mulai dari sosialisasi, penyampaian imbauan, pemasangan spanduk, patroli karhutla hingga pembangunan sarana pendukung seperti sekat kanal, embung air dan sumur bor. Latihan penanggulangan karhutla juga menjadi bagian dari langkah kesiapsiagaan menghadapi kebakaran.
Sinergi Penegak Hukum Jadi Kunci
Kunjungan Kajati Kalteng ke Lamandau pada akhirnya menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi antara kejaksaan, pemerintah daerah, kepolisian, TNI serta lembaga terkait lainnya. Bagi masyarakat, penguatan tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan pelayanan hukum, tetapi juga memberikan kepastian bahwa persoalan yang memiliki dampak luas terhadap publik dapat ditangani secara transparan dan profesional.
Karhutla menjadi salah satu persoalan yang membutuhkan kerja bersama. Petugas membutuhkan dukungan masyarakat untuk melakukan pencegahan sejak dini, sementara aparat penegak hukum memiliki peran memastikan setiap indikasi pelanggaran diproses berdasarkan fakta dan bukti.
Masyarakat Lamandau juga diimbau tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar yang berpotensi menimbulkan kebakaran tidak terkendali. Jika menemukan titik api, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pemerintah desa, BPBD, TNI, Polri atau petugas terdekat agar penanganan dapat dilakukan sebelum api meluas.
Di tengah ancaman karhutla yang masih terjadi, pekerjaan besar Lamandau bukan hanya bagaimana memadamkan api secepat mungkin. Hal yang sama pentingnya adalah memastikan penyebab setiap kebakaran dapat diungkap, pencegahan diperkuat, dan proses hukum berjalan ketika ditemukan unsur pidana, termasuk apabila bukti nantinya mengarah kepada individu maupun korporasi.