Sebuah video yang mengejutkan viral di media sosial, memperlihatkan sejumlah emak-emak di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menahan prosesi penguburan jenazah. Aksi mereka dilakukan dengan alasan menagih utang yang ditinggalkan oleh almarhumah semasa hidupnya. Peristiwa ini memicu perdebatan publik mengenai etika dan penyelesaian utang piutang.

Daftar Isi

Kronologi Viral Jenazah Ditagih Utang

Video tersebut menunjukkan momen menjelang jenazah diberangkatkan ke makam. Dua orang perempuan mendekati seorang kiai yang sedang memimpin prosesi. Mereka meminta izin untuk menyampaikan suatu hal penting terkait almarhumah di tengah kerumunan pelayat.

Suasana yang semestinya khidmat berubah menjadi tegang. Aksi penahanan penguburan ini dilakukan secara terang-terangan, membuat banyak pihak yang hadir terkejut. Insiden jenazah ditagih utang ini pun dengan cepat menyebar dan menjadi perbincangan hangat.

Permintaan di Tengah Duka

"Kiaeh tak langkong, abdhinah bedeh se epadepak aginah, tak langkong (Kiai mohon maaf, saya ada yang ingin disampaikan mohon maaf)," ujar salah satu emak-emak dalam video. Mereka mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena merasa keluarga almarhumah menutup mata terhadap kewajiban ini.

Permintaan mereka terdengar tegas, bahkan menyatakan jenazah tidak boleh dikuburkan sebelum ada yang bertanggung jawab. Klaim ini disampaikan meski berada dalam situasi duka yang mendalam.

Klaim Utang Ratusan Juta Rupiah

Dalam pengakuannya, emak-emak tersebut menyebutkan nominal utang yang cukup besar. "Panikah almarhum andik otang, sagemik gram emas biasah, pesse lema belles juta, perkiraan duratos lema beles jutah otangah," lanjutnya.

Jika diterjemahkan, klaim tersebut menyebutkan utang berupa 25 gram emas dan uang tunai 15 juta rupiah. Total perkiraan utang almarhumah mencapai 215 juta rupiah. Nilai yang sangat signifikan ini menjadi alasan utama aksi penagihan yang tidak biasa tersebut.

Desakan Keluarga Bertanggung Jawab

Emak-emak itu bersikeras bahwa harus ada pihak keluarga yang mengambil alih tanggung jawab utang tersebut. "Tak langkong jek koburagi montak tage bedeh nyandek nakpotonah maupun suaminah maupun tretannah... (Maaf jangan dikuburkan sebelum ada yang bertanggung jawab anaknya maupun suaminya maupun saudaranya...)," bebernya.

Tekanan untuk menyelesaikan masalah jenazah ditagih utang ini bahkan dinyatakan bisa berlanjut hingga tujuh turunan. Pernyataan tersebut semakin memperuncing situasi yang sudah pelik.

Konfirmasi dan Lokasi Kejadian

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan bahwa kejadian ini benar-benar terjadi. Peristiwa viral tersebut berlangsung pada Sabtu, 28 Februari 2026, sekitar pukul 08.00 WIB.

Lokasi tepatnya adalah di Dusun Ragung Timur, Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang. Konfirmasi dari pihak berwajib ini mengukuhkan bahwa video yang beredar bukanlah rekayasa atau konten yang dibuat-buat.

Eskalasi ke Pihak Berwajib

Dengan adanya konfirmasi polisi, kasus ini kemungkinan akan ditindaklanjuti secara hukum. Aksi menghalangi penguburan jenazah dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar ketertiban umum.

Di sisi lain, klaim utang piutang yang menjadi pemicu juga perlu pembuktian lebih lanjut. Peristiwa jenazah ditagih utang ini menjadi pelajaran tentang pentingnya menyelesaikan urusan finansial dengan jelas selama masih hidup.