NANGA BULIK – Dugaan penggelapan dana kompensasi lahan plasma di Desa Tanjung Beringin, Kabupaten Lamandau, kini memasuki tahap penahanan tersangka. Polres Lamandau resmi menahan seorang pria berinisial B terkait perkara pemalsuan surat dan dugaan penggelapan dana sebesar Rp36 juta yang merupakan hak 12 warga.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lamandau pada Sabtu, 14 Februari 2026. Kasus ini berawal dari pembagian Dana Kompensasi 20 persen lahan plasma yang bersumber dari PT Sawit Lamandau Raya pada 25 Oktober 2025. Dana tersebut merupakan hak masyarakat terhitung sejak 2017 hingga 2025.
Namun dalam proses distribusi, muncul dugaan penyimpangan. Hasil penyelidikan mengungkap 12 warga tidak pernah menerima dana Sisa Hasil Plasma (SHP) yang menjadi hak mereka. Masing-masing seharusnya menerima Rp3 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp36 juta.
Kasatreskrim Polres Lamandau, Jhon Digul Manra, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menyebut, keputusan diambil setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah, baik dari keterangan saksi, barang bukti, maupun pendapat ahli.
Berdasarkan koordinasi dengan pihak perusahaan, dana Rp36 juta itu disebut telah diserahkan kepada tersangka B. Namun uang tersebut tidak pernah sampai ke tangan para penerima yang berhak. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Lamandau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik memastikan perkara ini masih terus dikembangkan. Mengingat alur distribusi dana yang dinilai kompleks, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Tersangka B dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Langkah penegakan hukum ini disambut positif oleh warga Desa Tanjung Beringin. Mereka berharap kasus ini diungkap secara transparan dan hak masyarakat dapat segera dipulihkan.
Warga Lamandau, menurut pian, bagaimana pengawasan dana plasma agar kejadian serupa tidak terulang? Sampaikan pendapat di kolom komentar dan bagikan informasi ini agar semakin terang benderang.