LAMAN BICARA, NANGA BULIK — Tiga pria asal Kabupaten Lamandau kini menjalani proses persidangan dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketiganya disebut membeli narkotika jenis sabu secara patungan senilai sekitar Rp600 ribu. Perkembangan perkara tersebut diberitakan pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Tiga terdakwa yang disebut dalam pemberitaan tersebut yakni Ahmad Supahri bin Wiharya, Supi bin Dede, dan Ma'mun alias Popay bin Nurdin. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamandau, Arif Widodo Pohan, memaparkan kronologi perkara dalam dakwaan yang dibacakan pada proses persidangan.

Perkara bermula pada 17 April 2026. Saat itu, Supi disebut meminjam sebuah mobil pikap milik Ahmad Supahri untuk menjenguk anaknya. Namun ketika melintas di Desa Batu Kotam, terjadi persoalan terkait kepemilikan kendaraan yang mereka gunakan hingga warga mempertanyakan kendaraan tersebut. Ahmad Supahri kemudian datang menyusul ke lokasi.

Untuk meredam situasi dan memastikan persoalan kendaraan tersebut, petugas kemudian mengarahkan para pihak menuju Mapolres Lamandau. Sesampainya di area markas kepolisian pada Jumat dini hari, petugas piket disebut mencurigai gerak-gerik para terdakwa dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang mereka bawa.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah tas hitam di sekitar bagian persneling mobil Toyota Avanza. Di dalam tas itu ditemukan plastik klip yang dalam dakwaan disebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,06 gram. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara narkotika yang disidangkan.

Berdasarkan dakwaan jaksa, narkotika tersebut diduga dibeli secara patungan dengan total uang sekitar Rp600 ribu. Barang itu disebut diperoleh di Pangkalan Bun dari seseorang yang dikenal dengan nama “Joker”, yang dalam pemberitaan disebut masih dalam pencarian aparat.

Perkara narkotika tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan Nomor 52/Pid.Sus/2026/PN Ngb, yang diregistrasi pada 1 September 2026. Namun, data SIPP yang dapat diakses juga mencantumkan nama Suryo bin Heru Subagyo bersama Ahmad Supahri, Supi, dan Ma'mun sebagai terdakwa dalam nomor perkara yang sama. Perbedaan antara data SIPP dan pemberitaan ini perlu dicatat agar informasi kepada publik tetap akurat.

Sementara itu, Ahmad Supahri, Supi, dan Ma'mun juga tercatat sebagai terdakwa dalam perkara lain dengan Nomor 53/Pid.B/2026/PN Ngb yang berkaitan dengan dugaan pencurian. Perkara tersebut terpisah dari perkara narkotika dan memiliki dakwaan serta proses hukum sendiri. Seluruh pihak yang saat ini berstatus terdakwa tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.