NANGA BULIK, LAMAN BICARA - Suasana memanas di kawasan perkebunan PT First Lamandau Timber International (FLTI) di Kalimantan Tengah. Puluhan warga Desa Sekoban melakukan aksi blokade jalan sebagai bentuk protes terhadap manajemen perusahaan. Aksi ini dipicu oleh kekecewaan mendalam atas belum terpenuhinya hak-hak masyarakat, terutama terkait lahan plasma dan pembagian hasil.

Daftar Isi

Tuntutan Utama Warga Sekoban

Aksi yang dipimpin Ketua Koperasi Bukit Lumut Sejahtera, Artia Nanti, menuntut dua hal pokok. Pertama, pembayaran Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk periode Tanam Mula (TM) 3 hingga 5 TM yang tertunda sejak kesepakatan Oktober 2025.

Kedua, realisasi janji lama perusahaan untuk memberikan lahan plasma seluas 3 hektar per kepala keluarga. Janji ini berdasarkan kesepakatan dengan empat kepala desa, termasuk Sekoban, pada tahun 2000. Warga menolak penahanan sertifikat dan menuntut komitmen itu dipenuhi.

Desakan Pembayaran SHU

Artia Nanti menegaskan, pembayaran SHU harus segera direalisasi sesuai perjanjian. "Kami menolak penahanan SHP dan menuntut pembayaran SHU," tegasnya di lokasi aksi. Penundaan ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak ekonomi warga.

Sengketa Lokasi Lahan Plasma

Persoalan paling krusial adalah lokasi plasma untuk koperasi seluas 102,34 hektar. Lahan yang ditunjuk saat ini berada dalam zona sengketa dengan masyarakat Desa Bayat dan Satgas PT Agrinas Palma Nusantara.

Warga meminta lokasi lahan plasma dialihkan ke wilayah potensi Desa Sekoban yang bebas masalah. Mereka tidak ingin terjebak dalam konflik antar-desa atau antar-perusahaan.

Permintaan Kepastian Hukum

"Kami meminta pertanggungjawaban perusahaan atas masalah ini," tegas Artia. Masyarakat hanya menginginkan kepastian atas lahan yang tidak bermasalah secara hukum dan sosial. Tuntutan ini muncul untuk menghindari korban dari konflik yang berlarut-larut.

Tanggapan dari Pihak Perusahaan

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT FLTI belum memberikan tanggapan resmi. Padahal, perusahaan ini merupakan anak usaha Triputra Agro Persada milik konglomerat TP Rachmat.

Berdasarkan laporan keuangan, FLTI tercatat membagikan dividen interim Rp56,37 miliar kepada perusahaan induk pada November 2025. Fakta ini mempertegas kesenjangan antara kinerja finansial perusahaan dan pemenuhan hak masyarakat sekitar.

Komitmen Warga untuk Terus Memperjuangkan Hak

Warga berjanji akan terus mengawal tuntutan ini hingga mendapatkan kepastian. Mereka bersikeras memperjuangkan hak atas lahan dan pembagian hasil yang telah lama tertunda. Aksi ini menunjukkan pentingnya kejelasan dan keadilan dalam hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar.